https://tataruang.atrbpn.go.id/
Rencana Tata Ruang
(RTR) :
1. RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, skala peta 1 : 1.000.000)
2. RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sekarang terintegrasi dengan RZWP3K), skala peta 1 : 250.000
3. RTRW Kabupaten ( Tidak terintegrasi dengan RZWP3K) skala peta 1 : 50.000
4. RTRW Kota (tidak terintegrasi dengan RZWP3K) skala peta 1 : 25.000
5. RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) merupakan kewenangan Kab/Kota, dengan skala peta 1 : 5.000
6. Master Plan
7. Site Plan
8. 3D Plan
9. DED
DED merupakan jenis RTR teknis yang sudah memuat RAB, biasanya disusun untuk keperluan tapak, gedung, jalan dan pekerjaan civil engineer
Pusat Kegiatan Nasional ( PKN )
Pusat Kegiatan Wilayah ( PKW )
Pusat Kegiatan Lokal ( PKL )
PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Diberikan Persetujuan Dalam Hal Di Rencana Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
- Belum Tersedia RDTR;
- RDTR Yang Tersedia Belum Terintegrasi Dalam Sistem OSS; Atau
- RDTR Yang Tersedia Sudah Terintegrasi Dalam Sistem OSS.
Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya ( KISS )
Kawasan Peruntukan / Industri
Komentar
Posting Komentar